Polri: Brigadir J masuk kamar istri Kadiv Propam dan lakukan pelecehan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. FOTO: Ist
Home Hukum Bareskrim tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka
HukumNews

Bareskrim tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin (10/1/2022) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan,” ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Sultan Aceh temui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
News

Sultan Aceh temui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

POPULARITAS.COM – Sultan Aceh, PYM Sultan Malik Samudera Pasai Teuku Haji Badruddin...

News

Istri sah postingan perselingkuhan suaminya lewat instagram

POPULARITAS.COM – Septi Yetri Opani, istri sah Putra Siregar, posting video syur...

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan
News

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan

POPULARITAS.COM – Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas...

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Hukum

OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi telah meminta sejumlah perbankan, untuk...