Home Hukum Bareskrim ungkap sabu 1,196 ton, diduga ada kaitan dengan Aceh
Hukum

Bareskrim ungkap sabu 1,196 ton, diduga ada kaitan dengan Aceh

Share
Polisi mengamankan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan sabu seberat 1,196 ton yang diamankan Polda Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga berasal dari jaringan sindikat narkoba Timur Tengah.

“Nggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah,” kata Krisno di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022), dikutip dari laman Antara.

Pasalnya, kata dia, kasus penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran itu diduga memiliki sumber yang sama dengan kasus penyelundupan sabu-sabu di Aceh yang sebelumnya diungkap Bareskrim.

“Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pangandaran itu pun ada satu tersangka yang merupakan warga negara Afganistan berinisial M (20).

Tersangka itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA (33), HM (41), HH (39), dan AH (38).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka yang merupakan warga Afganistan tersebut memiliki peran mengawal pengiriman sabu itu.

“M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi,” kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...