Home Hukum Bareskrim ungkap sabu 1,196 ton, diduga ada kaitan dengan Aceh
Hukum

Bareskrim ungkap sabu 1,196 ton, diduga ada kaitan dengan Aceh

Share
Polisi mengamankan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan sabu seberat 1,196 ton yang diamankan Polda Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga berasal dari jaringan sindikat narkoba Timur Tengah.

“Nggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah,” kata Krisno di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022), dikutip dari laman Antara.

Pasalnya, kata dia, kasus penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran itu diduga memiliki sumber yang sama dengan kasus penyelundupan sabu-sabu di Aceh yang sebelumnya diungkap Bareskrim.

“Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pangandaran itu pun ada satu tersangka yang merupakan warga negara Afganistan berinisial M (20).

Tersangka itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA (33), HM (41), HH (39), dan AH (38).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka yang merupakan warga Afganistan tersebut memiliki peran mengawal pengiriman sabu itu.

“M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi,” kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...