Home Kriminalitas Bawa Kayu Ilegal, Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Besar
KriminalitasNews

Bawa Kayu Ilegal, Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Besar

Share
Tim Polresta Banda Aceh, menggelar Juma Pers terkait penangkapan seorang warga yang diduga membawa kayu hasil ilegal logging di Banda Aceh. Poto : HO|Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan warga Aceh Besar berinisal I (61) sebagai tersangka kasus illegal logging setelah kedapatan mengangkut kayu 7,77 kubik kayu ilegal tanpa dokumen resmi di kawasan Blang Bintang.

Dalam pemeriksaan petugas, Idris tak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu Meudangbalu atau jenis rimba campuran itu. Sehingga, ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (19/8/2025) lalu bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu, (27/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Idris membeli kayu dari Sudirman seharga Rp 800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar kota Banda Aceh seharga Rp 2,5 juta per kubik.

“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” kata Donna.

Kini, Idris pun menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara Fakri Zamzam dijadikan saksi lantaran dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Idris.

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti truk beserta suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

News

2.119 Gempa Susulan di Flores NTT, Masyarakat Diminta Waspadai Bangunan Rusak

POPOULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat hingga 18 Agustus...

HukumNews

Kajati Aceh Melantik Rajendra Dharmalinga sebagai Kajari Pidie

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, melantik dan mengambil sumpah...