HukumNews

Bawa sabu-sabu, warga Aceh Timur diciduk polisi

Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga di daerah itu karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Timur)

POPULARITAS.COM – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga di daerah itu karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasihumas AKP Nasution di Aceh Timur, Jumat (3/6/2022) mengatakan pelaku berinisial MZ (37) warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku ditangkap di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Selasa (31/5) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan seberat 300 gram,” kata Nasution.

Nasution mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat ada jual beli sabu-sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.

Dari informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya, petugas memeriksa pemeriksaan sepeda motor dikendarainya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapat satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 300 gram.

“Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata AS Nasution. (ANT)

Shares: