News

Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 926 karton rokok ilegal, empat orang diamankan

Bea Cukai mengamankan empat ABK penyelundup rokok ilegal di perairan Lhokseumawe, Kamis (7/12/2023). (Kanwil Bea Cukai Aceh)

POPULARITAS.COM – Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan 926 karton rokok ilegal asal luar negeri di perairan Lhokseumawe, Kamis (7/12/2023) kemarin.

Selain ratusan karton berisi 9,2 juta batang rokok, petugas juga mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) beserta boat pengangkut.

Kabid Humas Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, penyelundupan ini terungkap usai penyelidikan yang dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Ada boat yang dicurigai menyelundupkan rokok ilegal, dari situlah tim Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Riau dan lainnya mengejar boat yang dimaksud,” ujarnya kepada popularitas.com, Selasa (12/12/2023).

Saat tertangkap, petugas langsung menggeledah boat hingga menemukan adanya ratusan karton berisi rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Boat yang dimaksud bernama KM Pathalong dengan bendera Indonesia dan Thailand, diamankan di kawasan perairan sejauh 55 mil bagian utara Lhokseumawe,” ucapnya.

Jutaan barang bukti rokok ilegal tersebut, jelas Leni, diperkirakan bernilai hingga Rp 19 miliar lebih. Sementara perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 15,6 miliar.

“Saat ini seluruh ABK dan barang bukti lainnya diamankan ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menjalani proses lanjut,” pungkas Leni.

Shares: