News

Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal senilai Rp10,3 miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10,3 miliar.
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal senilai Rp10,3 miliar
Ilustrasi : Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp1 miliar di Langsa, Kamis (25/2/2021). Antara Aceh/HO

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, (9/3/2021) mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara,” kata Isnu Irwantoro, seperti dilansir kantor Berita Antara.

Isnu Irwantoro mengatakan 10,2 juta batang rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020.

Baca juga : Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Gula dari Sabang

Menurut Isnu Irwantoro, potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.

“Selain kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial,” kata Isnu Irwantoro.

baca juga : 59 Ton Bawang Selundupan dan Rokok Dimusnahkan Bea Cukai di Lhokseumawe

Isnu Irwantoro mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan lima Kantor Bea Cukai di provinsi itu bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan bersama pemerintah daerah secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal.

“Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen pada 2021,” kata Isnu Irwantoro.

Editor : Hendro Saky

Shares: