News

Bea Cukai Langsa tangkap rokok ilegal senilai Rp2,8 miliar

Bea Cukai Langsa tangkap rokok ilegal senilai Rp2,8 miliar

POPULARITAS.COM – Kantor Bea dan Cukai Kota Langsa, Senin 23 September 2024, melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal dikawasan tersebut. Barang diamankan dari mobil pengangkut yang dikejar petugas dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Kepala Bea dan Cuka Kota Langsa, Sulaiman dalam keterangannya mengatakan, saat mobil diperiksa petugas, ditemukan 119 karton rokok ilegal atau sekitar 1 juta barang rokok tanpa cukai.

“Ada 119 kotak rokok ilegal yang kita amankan. Supirnya kabur melarikan diri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perihal penangkapan itu sendiri, berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas keberadaan mobil pengangkut rokok ilegal di kawasan Gampong Aramiyah, Bireum Bayeun, Aceh Timur.

Baca juga : Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,2 Miliar

Kemudian, pihaknya melakukan pemantauan dan menerjukan tim patroli. Nah, begitu mendapatkan mobil pengangkut seperti ciri-ciri yang disebutkan tersebut, langsung kita amankan, tambahnya kemudian.

“Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar lebih, denga  potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih,” sebutnya.

Selain itu, Sulaiman juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan tak akan berhenti untuk memberantas keberadaan rokok ilegal di wilayahnya. “Ini sudah ke sekian kalinya kami tindak, kami tidak akan bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Menurut dia, keberhasilan operasi ini juga tak lepas dari kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai,” ungkapnya.

“Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambah Sulaiman.

Shares: