News

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Seharga Rp 3,3 Miliar

Ilustrasi, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3.489.726 atau 3,4 juta batang di Kanwil setempat, Kamis (27/8/2020). Secara akumulasi, nilai rokok ini mencapai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rokok ilegal itu merupakan hasil tangkapan sejak 2018 hingga 2020 di 3 Kantor Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Bea Cukai Kuala Langsa.

“Potensi kerugian negara akibat dari rokok ilegal itu dari sektor perpajakan mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Safuadi.

Ia menjelaskan, rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan oleh Satgas Bea Cukai di Aceh, yang melakukan patroli di laut atau darat. Rokok ini memiliki berbagai merk, dan diselundupkan dari luar negeri maupun lokal.

“Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal itu juga terdapat kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan finansial,” jelasnya.

Safuadi menambahkan, Kanwil Bea Cukai Aceh beserta 5 kantor Bea Cukai yang tersebar di Lhokseumawe, Kuala Langsa, Meulabih, Banda Aceh dan Sabang akan terus memantau atau konsisten menekan pertumbuhan dan penyebaran rokok ilegal di Aceh.

“Kita berharap peredaran rokok ilegal di Aceh berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 persen di tahun 2020 ini,” sebut Safuadi.

Kata Safuadi, rokok tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu, pelaku yang menyelundup rokok tersebut juga telah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.

“Karena proses pengadilan lama, ada proses pengadilan kita cari dulu tersangkanya, setelah inkrah baru kemudian barangnya kita musnahkan, ada juga sampai sekarang masih dalam proses,” papar dia.

“Kita akan terus lakukan itu untuk upaya sebagaimana target nasional, penyebaran atau peredaran rokok ilegal di pasaran tidak boleh lebih 3 persen, kita akan tekan terus, malah kita tekan sampai nol,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: