Home News Begini Cara TikTok Cash Tipu Konsumen
NewsTeknologi

Begini Cara TikTok Cash Tipu Konsumen

Share
Dua jam komuniasi via telp, Xi Jinping dan Trump sepakati Tiktok bisa beroperasi di Amerika Serikat
ilustrasi aplikasi tiktok. (net)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) telah memblokir media sosial maupun link TikTok Cash yang menjanjikan imbalan setelah menonton konten pada aplikasi TikTok.

TikTok Cash menciptakan ilusi bahwa uang yang diterima anggotanya berasal dari tugas-tugas yang diberikan kepada mereka. Padahal uang yang dihasilkan ini diduga berasal dari uang pendaftaran yang dipungut sebelum kemudian mereka menghasilkan uang.

Model bisnis yang disajikan TikTok Cash adalah dengan membuka pendaftaran berbayar. Di mana terdapat beberapa paket keanggotaan yang berlaku. Semakin tinggi uang pendaftaran yang disetor semakin tinggi juga level keanggotaan sehingga iming-iming keuntungan pun semakin banyak.

Beberapa paket keanggotaan yang berlaku adalah ‘pekerja sementara’ dengan uang pendaftaran Rp89.000 memiliki masa berlaku delapan hari, hingga paket ‘general manager’ seharga Rp49.999.000 berlaku selama 365 hari.

Sehingga anggota yang diuntungkan hanyalah anggota-anggota lama karena uang yang dihasilkan sebenarnya diduga dari uang pendaftaran di awal saat mendaftarakan diri. Sementara anggota baru akan menelan kerugian jika skema ini tersendat pendaftaran keanggotaannya.

Model penipuan TikTok Cash ini serupa dengan Skema Ponzi atau yang familiar dengan istilah modus investasi palsu. Di Indonesia, pemerintah memiliki undang-undang yang mengatur terkait hal serupa yaitu UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yang menjelaskan tentang skema piramida.

Skema piramida adalah istilah untuk kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya dengan mitra usaha tersebut.

“Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang,” tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 7/2014.

Jika skema piramida bermodus pada penjualan barang yang sebenarnya keuntungan bukan dihasilkan dari sana. Sementara skema ponzi tidak memiliki produk yang digunakan melainkan anggota atau peserta hanya diminta untuk berinvestasi, walaupun berkamuflase dengan tugas-tugas tertentu.

Skema ponzi akan selalu berupaya untuk meningkatkan nilai investasi dari anggota dengan iming-iming kenaikan keuntungan. Sehingga kerugian akan mulai terasa ketika menurunnya atau tidak ada lagi anggota baru yang muncul untuk berinvestasi.

Sumber: Bisnis

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...