News

Polda Sumut tangkap warga Tanjung Balai pemilik 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi

Polda Sumut tangkap warga Tanjung Balai pemilik 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi
DE alias WIS (41) warga Tanjungbalai yang diduga pemilik narkotika menunjukkan barang bukti di Mapolda Sumut, di Medan. FOTO : Humas Polda Sumut

POPULARITAS.COM – Jajaran Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap DE alias WIS (41) atas kepemilikan 9 kilogram sabu dan 20 ribu pil esktasi. Warga Tanjung Balai itu, diamankan dirumahnya di Kelurahan Pasar Baru, Sei Tulang Raso pada 28 Desember 2023 silam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024) dikutip dari laman Antara, mengatakan, saat ini DE alias WI sudah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penangkapan bandar sabu itu sendiri, sambungnya, berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya, perihal aktivitas DE yang menyimpan sabu dan pil ekstasi di rumahnya.

Kemudian, pihaknya menurunkan personil dari Ditnarkoba Polda Sumut, ujarnya. Begitu tiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan benar didapatinya adanya barang bukti 9 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

“Kasus narkoba ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Shares: