News

Bejat, Pria di Aceh Tamiang Nekat Gagahi Anak Tetangganya

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Seorang pria paru baya berinisial B (44) warga Kabupaten Aceh Tamiang, diringkus petugas Sat Reskrim, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berumur 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei 2019 lalu, dan diketahui pada 18 Juni 2020.

“Perbuatan itu diketahui orangtua korban setelah korban memberanikan diri cerita kepada kakak kandungnya, dari keterangan korban, ia tak berani memberitahukan hal itu karena diancam oleh pelaku,” ungkap Kasat kepada Popularitas.com Senin, 6 Juli 2020.

Kata dia, apabila korban melapor ke orangtuanya maka korban akan ditangkap polisi, jadi korban tak berani karena takut ditangkap polisi. Namun pada akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kepada kakaknya karena sudah terbebani apa yang dialaminya itu.

“Mendengar cerita kakaknya, orangtua korban melapor ke polisi dan saat ini sudah tertangkap,” kata Muhammad Ryan.

Berdasarkan introgasi kata Kasat, tersangka telah mengakui perbuatannya dan tersangka melakukan tindakan itu baru sekali. Saat ini penyidik sudah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersut.

“Sekarang sudah tahap pemberkasan, penyidik juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut, selain itu juga kita sudah melakukan visum untuk barang bukti, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap satu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan Perpu nomor 1 tahunn 2016 tentag perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Reporter: Rizkita

Shares: