HukumNews

Bekas Dirut PDAM Meureudu ditetapkan sebagai tersangka

Bekas Dirut PDAM Meureudu ditetapkan sebagai tersangka
Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu saat digiring Jaksa ke mobil untuk ditahan sementara di Rutan Sigli. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan SB, bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

SB ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/11/2022) atas kasus dugaan penyelewengan pengelolaan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng untuk tahun anggaran 2016-2020.

“Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SB telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, Selasa (29/11/2022).

Penyidik sendiri telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar hukum menjerat mantan direktur itu sebagai tersangka penyelewengan dana tagihan PDAM tahun 2016-2020 itu.

Bahkan, kata Oktario, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat Aceh beberapa waktu lalu juga sudah turun.

Di mana kerugian keuangan perusahaan daerah lima tahun anggaran itu mencapai Rp 712 juta dari total tagihan rekening air PDAM tahun tersebut

Kerugian itu muncul hasil pemeriksaan, di mana dari tagihan rekening PDAM terhitung tahun 2016 hingga 2020 sebesar Rp 12 miliar lebih, sementara dana yang disetor sebesar Rp 11.228.355.465.

“Direktur (SB) tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010,” jelasnya.

Kendati baru satu tersangka yang terjerat dalam skandal tersebut, namun dia akan tetap menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi itu.

Shares: