HukumNews

Bekas Juru Bicara FPI Aceh jalani sidang perdana 

Bekas Juru Bicara FPI Aceh, berinisial MH, Rabu, 28 Juli 2021, akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH

POPULARITAS.COM – Bekas Juru Bicara FPI Aceh, berinisial MH, Rabu, 28 Juli 2021, akan menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Haji Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (27/7/2021), menjelaskan bahwa, pihaknya telah menerima kelengkapan berkas dari penyidik Polda Aceh, dan usai  melakukan pemeriksaan, selanjutnya menyatakan berkas tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan.

baca juga : Penyidik Limpahkan Kasus UU ITE Eks Jubir FPI Aceh ke Kejati

Dikatakannya, sidang MH merupakan sidang Perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Untuk jaksa penuntut, pihaknya telah menunjuk Lena Rosdiana.

Diberitakan sebelumnya oleh popularitas.com, pada 10 April 2021, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardyk, menrangkan, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bekas juru bciara FPI Aceh berinisial MH ke Kejati Aceh.

Kombes Pol Winardy mengatakan, pelimpahan berkas kasus UU ITE itu dilakukan pihaknya, setelah MH ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap.

“Sudah tahap dua yang bersangkutan oleh penyidik, sudah diserahkan ke Kejati untuk proses peradilan. Dilimpahkan April ini,” kata Winardy saat dikonfirmasi popularitas.com, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Winardy, kasus tersebut terjadi pada 2020 silam. Dalam proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif, sehingga tidak ditahan.

Shares: