Selasa, 3 Oktober 2023

Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek

POPULARITAS.COM – Bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, ditahan Polda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021), mengatakan, yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah diperoleh cukup bukti yang menguatkan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dikatakannya lagi, AS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Pertanian saat kegiatan pengadaan bebek yang bersumber dari anggaran negara itu dilaksanakan.

“Setelah gelar perkara, AS langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebak itu sebesar Rp4,1 miliar, berdasarkan perkiraan audit kerugian negara (PKN).

 

Editor : Hendro Saky

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

#trending

Berita Terbaru

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi

Diupah Rp20 juta, dua warga Aceh antar sabu senilai Rp9,1 miliar...

0
POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membekuk dua pria berinisial RZ dan IS, warga Aceh karena diduga mengedarkan 7 kilogram narkotika jenis...