HukumNews

Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek

Bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, ditahan Polda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.
Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara ditahan kasus korupsi bebek
Bekas Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS, yang ditahan oleh Polda Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019. FOTO : Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, AS, ditahan Polda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021), mengatakan, yang bersangkutan dilakukan penahanan setelah diperoleh cukup bukti yang menguatkan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dikatakannya lagi, AS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Pertanian saat kegiatan pengadaan bebek yang bersumber dari anggaran negara itu dilaksanakan.

“Setelah gelar perkara, AS langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebak itu sebesar Rp4,1 miliar, berdasarkan perkiraan audit kerugian negara (PKN).

 

Editor : Hendro Saky

Shares: