Hukum

PSU di 15 TPS diawasi ketat oleh Panwaslih

Mualem : Kemenangan Prabowo-Gibran patut disyukuri
Muzakir Manaf alias Mualem saat mencoblos di TPS Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (14/2/2024). Foto: untuk popularitas.com

POPULARITAS.COM – Sebanyak 15 TPS di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, akan gelar pemungutan suara ulang (PSU). Prosesnya akan dilangsungkan 21-24 Februari 2024. Untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung jujur, aman dan demokratis, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) akan mengawasinya secara ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (21/2/2024) di Banda Aceh.

“Secara institusi, Panwaslih Aceh sudah mengawal dan mengawasi pelaksanaan PSU di 15 TPS,” katanya.

Pihaknya juga meminta seluruh jajaran untuk terlibat aktif dalam pengawasan PSU tersebut. Pun begitu juga saksi-saksi TPS dari partai politik dan pihak-pihak lainnya. “Mari kita awasi bersama demi suksesnya PSU,” tandasnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara ketat dengan libatkan semua unsur, maka potensi-potensi kecurangan ataupun hal lainnya bisa dicegah secara bersama. Prinsipnya kita ingin suara rakyat terjaga sesuai dengan pilihan nuraninya masing-masing, tambahnya.

“Prinsipnya, tugas kita mengawasi agar tidak ada kesalahan dan hal-hal lain yang berpotensi terjadi kecurangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, belasan TPS di Aceh bakal melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini lantaran ditemukan adanya dugaan kecurangan saat Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin.

Berdasarkan data dari KIP Aceh, TPS yang memungut suara ulang hari ini yakni TPS 01 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah.

Pelanggaran di TPS itu karena adanya warga yang tak punya hak pilih ikut mencoblos dan melakukan pencoblosan berulang kali.

Rabu (21/2/2024) besok, pemungutan suara ulang digelar di TPS 13 Gampong Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan di TPS 3 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Lalu, Kamis (22/2/2024), pemungutan suara ulang berlangsung di TPS 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dan TPS 2 Gampong Masjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Berikutnya, Jumat (23/2/2024), pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01 Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semalam, Aceh Tenggara.

Di mana, kata dia, pelanggaran yang terjadi di TPS ini yaitu dugaan keterlibatan anggota KPPS yang mencoblos surat suara berulang kali.

Pada Sabtu (24/2/2024), pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 1 Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar dan TPS 2 Gampong Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, Sabang.

Selain itu, sejumlah TPS di Simeulue yang juga ikut dalam pemungutan suara ulang belum diketahui kapan jadwalnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: