News

Belasan Kilo Sabu Dimusnahkan Dengan Cara Dicor di Polda Aceh

Pemusnahan sabu di Mapolda Aceh. (popularitas/ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polda Aceh memusnahkan belasan kilosabu hasil tangkapan beberapa waktu lalu di Aceh Tamiang, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dicor menggunakan semen di markas Polisi Daerah Aceh, Senin, 6 Januari 2020.

Setelah sabu diaduk dengan semen, kemudian dikuburkan ke lubang sedalam satu meter yang telah disiapkan. Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh tersangka berinisial AM, selaku pemilik sabu.

“Tersangka selaku pemilik barang ini hadir dan menyaksikan langsung pemusnahan bersama istrinya yakni SR,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat.

Dalam kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan 15 bungkus besar sabu seberat 14,3 kilo sabu. Namun, hanya 14,2 kilo yang dimusnahkan. Sisanya disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti.

“Setelah pemusnahan ini berkas perkara akan kita limpahkan ke jaksa dalam hal ini Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tamiang,” jelasnya.

Pengungkapan kasus sabu dalam jumlah besar ini dilakukan personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada akhir tahun kemarin. Awalnya petugas mengamankan istri tersangka AM yakni SR dirumahnya yang berada di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

“Setelah AM tertangkap, diketahui bahwa istrinya tidak terlibat dalam kasus ini, sehingga kita serahkan kembali kepihak keluarga dan statusnya ditetapkan sebagai saksi,” ujarnya.

Tersangka AM ditangkap pada 6 November 2019 lalu, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kepemilikan sabu. Ia berhasil ditangkap di Lhokseumawe.

AM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara20 tahun. (DRA)

Shares: