POPULARITASCOM _ Pemerintah Jepang berencana memangkas tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat yang menghadapi tingginya biaya hidup, sekaligus menjadi solusi sementara hingga sistem bantuan baru bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah diterapkan pada 2029.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Kamis (30/7/2026) menyampaikan bahwa pemerintah akan membawa kebijakan tersebut untuk disahkan dalam rapat kabinet pada awal Agustus.
Setelah itu, pemerintah akan menyusun garis besar reformasi perpajakan pada September dan mengajukan rancangan undang-undang terkait dalam sidang luar biasa parlemen pada musim gugur.
“Kami akan segera mempertimbangkan kebijakan yang akan diadopsi oleh pemerintah dan partai-partai koalisi,” kata Takaichi, seperti dikutip The Japan Times.
Ia mengatakan, prioritas utama pemerintah adalah mengurangi beban masyarakat akibat tingginya harga barang, pajak, dan premi jaminan sosial.
“Setelah mempertimbangkannya dengan saksama hingga tuntas, saya memilih opsi yang saya anggap paling baik,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan rencana tersebut, tarif pajak konsumsi makanan akan diturunkan menjadi 1 persen selama dua tahun, sebelum kembali ke level 8 persen pada April 2029.
“Dari sudut pandang menjaga kepercayaan pasar, saya akan bertanggung jawab secara pribadi memastikan tarif pajak kembali ke 8 persen setelah dua tahun,” katanya
Takaichi juga menolak usulan agar undang-undang memuat klausul yang memungkinkan masa berlaku pemotongan pajak diperpanjang apabila kondisi ekonomi belum membaik. Apabila terealisasi, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan tarif pajak konsumsi sejak sistem itu diperkenalkan pada 1989 dan dinaikkan secara bertahap selama bertahun-tahun.
Meski demikian, rencana tersebut masih menuai perdebatan, terutama mengenai sumber pendanaan untuk menutup berkurangnya penerimaan negara.
Pemerintah memperkirakan total biaya untuk merealisasikan kebijakan itu mencapai sekitar 5 triliun yen atau sekitar Rp 561 triliun per tahun.
Dana tersebut akan diperoleh melalui peninjauan subsidi, penyesuaian berbagai kebijakan perpajakan, pemanfaatan penerimaan nonpajak, serta pembatasan anggaran tambahan hanya untuk kebijakan yang benar-benar mendesak.
Takaichi menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan obligasi baru yang berpotensi memperbesar utang nasional untuk membiayai program tersebut.
Takaichi juga mengkritik usulan partai oposisi yang memilih memberikan bantuan tunai kepada masyarakat.
Menurutnya, pemotongan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat jauh lebih cepat dibandingkan penyaluran bantuan langsung.









Leave a comment