Home News Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah
News

Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah

Share
Beli motor listrik bisa lewat cicilan di PT Pegadaian Syariah
Penjualan motor listrik subsidi belum capai angka 1.000 unit
Share

POPULARITAS.COM – Dalam upaya mendukung ekosistem kenderaan listrik, kini PT Pegadaian melalui anak usahanya, PT Pegadaian Syariah, hadirkan kemudahan memiliki motor atau mobil berbasis baterai lewat skema cicilan.

Fitur pembiayaan kenderaan bermotor listrik itu, sebagai bagian dari komitmen perusahaan itu dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023) menerangkan, fitur yang dihadirkan pihaknya itu, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk bisa memiliki kenderaan bermotor listrik.

Selain itu juga, langkah yang ditempuh pihaknya itu, sebagai wujud dan komitmen perusahaan dalam mengatasi lingkungan dengan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kenderaan konvensional.

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia.

Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.

Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” kata Elvi.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...