HukumNews

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Abu Malaya Sudah Rampung

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Abu Malaya Sudah Rampung
Pelaku ujaran kebencian yang diamankan polisi. (ist)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie Jaya, telah merampungkan penyempurnaan berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, oleh akun Facebook Abu Malaya.

Berkas perkara ujaran kebencian serta unsur Suku Ras Agama dan Antar Golongan (Sara) yang dilakukan oleh warga Pidie Jaya, berinisial RA (23) melalui akun “Abu Malaya” itu dinyatakan P21 pada Rabu 9 September 2020.

Abu Malaya yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya itu diketahui melakukan ujaran pada Minggu 7 Juni 2020.

Di akun media sosialnya RA menyebut Plt Gubernur Aceh sebagai antek PKI, serta juga memuat unsur SARA.

Sepuluh hari berselang, personil Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, berhasil meringkus RA pemilik akun Abu Malaya yang mencoba melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat, tepatnya pada Rabu 17 Juni 2020.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar menyebutkan, usai berkas perkara ujaran kebencian serta unsur SARA yang dilakukan dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan sebelumnya, selanjutnya dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

“Kasus itu sudah P21, hari ini tahap II-nya, penyerahan berkas perkara berikut tersangka ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Senin (21/9/2020).

Awalnya, begitu kasus tersebut dinyatakan P21 pada Rabu 9 September 2020, tim penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya hendak langsung menyerahkan tahap II, barang bukti berikut tersangka ke JPU setempat.

“P21 sebenarnya sudah lumayan agak lama, cuma karena kondisi sedang seperti ini, tahap II-nya hari ini,” jelasnya.[]

Reporter: Nurzahri
Editor: Acal

Shares: