News

Berkas Oknum Pejabat Kemenag Aceh Diduga Mesum Dilimpahkan ke Jaksa

Gedung Kantor Kemenag Aceh. (PM/Oviyandi Emnur)

POPULARITAS.COM – Berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko membenarkan berkas perkara pejabat Kemenag Aceh itu sudah di Kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca: WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

“Berkasnya sudah dikejaksaan,” kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

Baca: WH Tahan Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Baca: Kemenag Aceh Bakal Sanksi Oknum ASN yang Digerebek Warga

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Shares: