HukumNews

Bermodal Rp 2000, Seorang Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun

Seorang kakek berinisial TMD (60) mencabuli anak dibawah umur berusia 8 tahun. Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang sebanyak Rp 2000 kepada korban.

POPULARITAS.COM – Seorang kakek berinisial TMD (60) mencabuli anak dibawah umur berusia 8 tahun. Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang sebanyak Rp 2000 kepada korban.

Pelaku telah memiliki keluarga, ia ditangkap di kediamannya, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie Aceh.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi mengatakan, pelaku TMD diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah.

Menurut keterangan pengaduan orang tua korban, modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan uang kepada korban dan mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Dugaan pencabulan itu dilakukan TMD di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam jika memberitahukan kepada orangtuanya apa yang telah dialami korban,” katanya, Kamis (23/11/2017).

Mahliadi menjelaskan, awalnya korban tidak mau menceritakan apa yang telah dialami akibat trauma dan ketakutan. Namun karena tak sanggup menahan akhirnya ia menceritakan pada orang tuanya.

“Terkejut mendengar pengakuan anaknya orang tua korban langsung  melaporkan ke kami. Pada Senin 20 November 2017 kemarin, setelah dilakukan penyelidikan  akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku  sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut.[acl]

PENULIS : ZUHRI

Shares: