POPULARITAS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dibuat dengan cara yang lebih praktis melalui layanan online.
Dengan adanya sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor polisi, cukup mendaftar secara daring lalu mencetak dokumennya di kantor polisi setelah verifikasi selesai.
SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri untuk menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
Dokumen ini sangat penting untuk berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus visa, hingga persyaratan pendidikan.
Apa Itu SKCK?
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Bedanya, SKKB hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitannya.
Kini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian pemohon.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya dan masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Proses pengajuan SKCK semakin mudah berkat aplikasi Super Apps Polri Presisi. Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Google Play Store atau Apple App Store dan dapat digunakan oleh semua warga negara Indonesia. Berikut langkah-langkah membuat SKCK online:
1. Unduh aplikasi
Cari aplikasi Super Apps Presisi di Play Store atau App Store, kemudian instal di perangkat.
2. Registrasi dan buat akun
Isi identitas diri serta unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP bila ada.
3. Ajukan SKCK
Pilih menu SKCK di aplikasi, lalu klik ajukan SKCK dan ikuti petunjuk yang tersedia.
4. Isi data dan lakukan pembayaran
Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian bayar biaya penerbitan melalui BRI Virtual Account.
5. Dapatkan barcode pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email yang telah terdaftar.
6. Cetak SKCK di kantor polisi
Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli. Petugas akan melakukan verifikasi terakhir sebelum SKCK dicetak.
Dengan sistem ini, sebagian besar proses verifikasi dilakukan secara online, sehingga proses administrasi lebih efisien.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendaftar SKCK online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto yang jelas):
- Kartu tanda penduduk (KTP).
- Kartu keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
- Kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dilakukan di kantor polisi pada saat pencetakan.
Besaran biaya ini telah diatur dalam Undang-Undang PNBP, Peraturan Pemerintah tentang Tarif Layanan Kepolisian, dan Peraturan Kapolri. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan liar di luar ketentuan resmi.
Membuat SKCK kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui Super Apps Polri Presisi. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti panduan pengajuan, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga.











Leave a comment