Home Ekonomi BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal
EkonomiNews

BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal

Share
BKPM.
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila ingin melanjutkan produksi. Kewajiban amdal itu memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.

“Dengan UU ini (Cipta Kerja), amdal dimasukkan sebagai izin usaha, supaya kalau orang yang melanggar amdal kami bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan. Karenanya, pemerintah tidak memiliki hak mencabut izin usaha perusahaan kakap yang melanggar amdal.

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiHeadline

Satu minggu, investor asing jual saham BCA, BMRI, dan BRI senilai Rp4,01 triliun

POPULARITAS.COM – Triliunan dana asing yang terpakir di sejumlah bank nasional, kurun...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...