Home Ekonomi BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal
EkonomiNews

BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Tak Kantongi Amdal

Share
BKPM.
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila ingin melanjutkan produksi. Kewajiban amdal itu memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.

“Dengan UU ini (Cipta Kerja), amdal dimasukkan sebagai izin usaha, supaya kalau orang yang melanggar amdal kami bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan. Karenanya, pemerintah tidak memiliki hak mencabut izin usaha perusahaan kakap yang melanggar amdal.

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Namun, pemerintah membenahi persoalan amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...