Home Hukum BNN Banda Aceh sebut masyarakat masih takut laporkan korban narkoba
HukumNews

BNN Banda Aceh sebut masyarakat masih takut laporkan korban narkoba

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menyebut masyarakat masih takut dan enggan melapor jika ada anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkotika obat terlarang dan zat aditif lainnya atau narkoba.

Kepala BNNK Banda Aceh Masduki, dikutip dari laman Antara, Jumat (20/1/2023) mengatakan keengganan keluarga melaporkan korban penyalahgunaan narkoba karena mereka khawatir akan dijerat tindak pidana.

“Kami melihat sekarang ini masih ada ketakutan masyarakat melapor jika ada anggota keluarganya yang menjadi korban narkoba. Masyarakat takut dan khawatir jika dilaporkan maka akan masuk penjara,” katanya.

Padahal, kata Masduki, apabila korban narkoba melapor ke BNNK Banda Aceh, tidak akan dituntut tindak pidana karena yang melaporkan adalah korban, bukan pengedar barang terlarang tersebut.

Lain halnya kalau tertangkap aparat penegak hukum, baik pemakai maupun pengedar dituntut tindak pidana dan akan berakhir di penjara. Kecuali, jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat yang anggota keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau pemakai narkoba segera melapor kepada kami untuk menjalani rehabilitasi, memulihkannya dari ketergantungan obat terlarang,” kata Masduki.

Ia mengatakan BNNK Banda Aceh merehabilitasi sebanyak 13 orang korban penyalahgunaan narkoba sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya dirujuk ke pusat rehabilitasi karena kondisinya masuk kategori berat.

“Dari 13 orang yang direhabilitasi tersebut, sebanyak 12 orang adalah pemakai sabu-sabu dan seorang pengguna ganja. Mereka yang direhabilitasi berusia antara 23 hingga 53 tahun dan rata-rata sudah bekerja,” kata Masduki didampingi Penanggung Jawab Seksi Rehabilitasi BNNK Banda Aceh Desi Rosdiana.

Masduki menambahkan mereka menggunakan narkoba berawal dari coba-coba dan lama kelamaan akhirnya ketagihan. Semakin lama mereka memakai, dosisnya juga semakin banyak hingga akhir ketergantungan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika ada anggota keluarganya menggunakan narkoba untuk direhabilitasi. Rehabilitasi untuk memulihkan mereka dari ketergantungan narkoba. Jadi, jangan takut melapor, mereka tidak dituntut tindak pidana,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...