POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Bupati Abdya, Safaruddin, yang didampingi Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Bagi Pemerintah Abdya, raihan ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Abdya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP hingga 11 kali berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat.
Safaruddin menegaskan, prestasi tersebut akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Prestasi ini adalah hasil kolaborasi bersama. Ke depan, sinergi dan kerja sama seluruh elemen akan terus kami perkuat demi mendorong pembangunan Abdya yang lebih maju dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya, yang telah berkontribusi menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga kembali memperoleh predikat tertinggi dari BPK RI.
Raihan WTP ke-11 ini semakin mempertegas posisi Abdya sebagai salah satu daerah di Aceh yang konsisten menjaga disiplin, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan, terutama kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya,” pungkas Safaruddin.







Leave a comment