HukumNews

DPR Aceh gunakan hak interpelasi terhadap Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggunakan hak interpelasi atau meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintahan terhadap Gubernur Aceh.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggunakan hak interpelasi atau meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintahan terhadap Gubernur Aceh.

Anggota Komisi I DPRA Abdullah Saleh di Banda Aceh, Kamis mengatakan, penggunaan hak interpelasi tersebut disetujui 46 dan 81 anggota legislatif Provinsi Aceh.

“Penggunaan hak interpelasi juga sudah disetujui dalam sidang paripurna DPRA. Ada beberapa permintaan penjelasan dalam hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh,” kata Abdullah Saleh.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan alasan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait beberapa kebijakan pemerintah daerah berdampak pada masyarakat luas.

Di antaranya, sebut Abdullah Saleh, pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan terkait penerbitan peraturan gubernur yang mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018.

Kemudian, DPRA juga menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh terkait terbitnya peraturan gubernur yang memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas ke dalam penjara.

“Kami juga meminta penjelasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan menerima uang suap Rp14 miliar lebih sebagaimana disebutkan di surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau BPKS,” kata Abdullah Saleh.

Politisi Partai Aceh itu menambahkan, hak interpelasi juga digunakan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran sumpah jabatan, di mana Gubernur Aceh diduga melanggar etika.

“Gubernur sering kali memicu perpecahan antar lembaga negara, penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat. Gubernur tidak menjaga dan memelihara perdamaian masyarakat Aceh yang baru pulih dari konflik berkepanjangan,” kata Abdullah Saleh.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh M Jafar mengatakan, hak interpelasi yang disetujui dalam sidang paripurna DPRA tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh.

“Pemerintah Aceh juga akan mengkaji pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam hak interpelasi tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke DPRA,” kata dia.

Terkait jawaban hak interpelasi tersebut, M Jafar belum bisa memastikan apakah yang akan menyampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara langsung atau diwakilkan kepada Wakil Gubernur Aceh. “Kami belum bisa menjawabnya apakah Gubernur akan menyampaikan jawaban hak interpelasi tersebut atau tidak. Nanti akan kami sampaikan setelah ada jawaban Gubernur,” kata M Jafar. (aceh.antaranews.com)

Shares: