HukumNews

BNN bekuk dua orang terkait sabu di Lhokseumawe

BNN bekuk dua orang terkait sabu di Lhokseumawe. Foto: BNNP Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membekuk dua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu di Desa Ule Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kedua terduga pelaku narkotika tersebut adalah MA (43 tahun), seorang petani, dan SU (44 tahun), seorang wiraswasta. Mereka diamankan di rumah MA, yang juga menjadi tempat ditemukannya barang bukti pada Rabu (9/8/2023).

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Dr. Beridiansyah, S.H., S.S., M.H. menyampaikan barang bukti yang berhasil disita petugas terdiri dari sabu-sabu seberat 171,66 gram, tiga unit handphone dengan merk Vivo, Samsung, dan Nokia berwarna hitam, dua ATM Bank BSI, serta satu dompet.

Ia menyebut penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Keduanya saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Shares: