Home News BNN tangkap pengedar sabu di Aceh Utara
News

BNN tangkap pengedar sabu di Aceh Utara

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menangkap terduga pengedar sabu di Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktia, Aceh Utara. Pelaku ditangkap pada Jumat (22/9/2023) sore.

“Selama ini pelaku memang sudah dicurigai gerak-geriknya oleh warga. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada pihak BNN,” kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh, Kombes Pol Beridiansyah, Sabtu (23/9/2023).

Beridiansyah mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AS (37), yang berprofesi kesehariannya sebagai pedagang. Tim BNN Aceh menyita barang bukti berupa satu bungkus paket sabu dengan berat 72,36 gram.

Selain itu, Tim BNN Aceh juga menyita barang bukti non narkotika dari pelaku, di antaranya satu unit handphone, satu dompet dan satu paspor.

“Kini bandar sabu tersebut ditahan di Kantor BNN Aceh untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...