HukumNews

BNNP Aceh bekuk pemilik setengah kilogram sabu di Lhokseumawe

F (39), terduga pemilik setengah kilogram sabu di Lhokseumawe. Foto: dok. BNNP Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membekuk terduga pemilik setengah kilogram sabu di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (25/8/2023) pukul 20.15 WIB.

Pelaku F (39) merupakan seorang wiraswasta yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seberat 504,86 gram narkotika jenis sabu.

“Dalam penangkapan ini, tim menyita sabu-sabu 5 paket plastik bening dengan berat 504,86 gram,” kata perwira menengah Polri itu kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Selain itu, Tim Pemberantasan BNNP Aceh ikut mengamankan barang bukti non narkoba yaitu satu unit hp androit, KTP, satu dompet, Kartu Indonesia Sehat, SIM A, 2 kartu ATM, 1 unit sepeda motor dan 1 kartu covid.

“Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Shares: