Home Hukum BNNP Aceh tangkap nelayan terkait sabu di Peunayong
HukumNews

BNNP Aceh tangkap nelayan terkait sabu di Peunayong

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap seorang nelayan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Peunayong, Banda Aceh, pada Minggu (20/8/2023) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial SS (37) ini ditangkap oleh personel Bidang Berantas BNNP Aceh sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Peunayong.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 11 paket kecil sabu dengan berat total 2,53 gram.

“Kita juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone Vivo, satu dompet, satu KTP, dan satu KIS,” kata Beridiansyah dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Sementara pelaku saat ini telah diamankan petugas BNNP Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...