News

Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelajar di Aceh Besar

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial MF (14), warga Aceh Besar.

“MF diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu siang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/263/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban,” tutur Ryan dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

MF melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia lima tahun pada Senin malam (21/6/2021) di belakang rumahnya. Kejadian berawal saat MF mengajak adik kandung korban dengan cara menggendong untuk dibawa ke lokasi kejadian.

Korban, kata Ryan, mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku pun menurunkan adik korban.

“Setelah menurunkan adik korban, pelaku memangku korban seraya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan oleh MF terhadap korban,” ucap dia.

Saat sedang melakukan pelecehan seksual, lanjut Ryan, perbuatannya dilihat oleh warga. Hal ini kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

“Sehingga korban dilakukan berbagai pertanyaan oleh orang tuanya setiba di rumah, yang akhirnya mengarah ke MF,” kata Ryan.

MF kini sudah kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: dani

Shares: