News

Arab Saudi Siapkan Anggaran Rp515 Triliun untuk Mitigasi Corona

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

(popularitas.com) – Arab Saudi mengumumkan telah menyiapkan dana sebesar 120 miliar Riyal atau sekitar Rp515 triliun untuk mitigasi dampak virus Corona terhadap aktivitas perekonomian kerajaan, termasuk sektor swasta.

“Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghadapi dampak dan konsekuensi yang belum pernah diperkirakan sebelumnya akibat krisis pandemi virus Corona global, dan mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan penduduk dan warga negara serta menangani dampak fiskal, ekonomi dan keuangan,” kata Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed bin Abdullah Al-Jadaan.

Langkah-langkah tersebut didesain untuk mendukung sektor swasta, khususnya usaha mikro kecil dan menengah serta aktivitas ekonomi lainnya yang paling terdampak oleh Corona.

“Pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk memastikan warga negara dan penduduk kerajaan terlindungi, serta memastikan ketersediaan sumber-sumber keuangan yang bisa langsung digunakan untuk menjamin seluruh langkah-langkah preventif yang diarahkan untuk mrmbatasi perluasan virus dan dampak negatif krisis pandemi ini, sebagaimana untuk melindungi berbagai fasilitas pemerintahan dan memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka,” kata Al-Jadaan dilansir hajjreporters.

Al Jadaan menambahkan, dari dana tersebut, paket stimulus yang diarahkan untuk sektor keuangan disiapkan hingga mencapai 70 miliar riyal atau setara Rp300 triliun, terdiri dari pengecualian dan penundaan iuran untuk pemerintah demi menyediakan likuiditas terhadap sektor swasta sehingga mereka mampu untuk mengelola keberlanjutan aktivitas ekonominya.

Sebagai tambahan, Otoritas Moneter Arab Saudi juga telah mengumumkan paket senilai 50 miliar riyal atau setara Rp214 triliun untuk mendukung sektor perbankan, institusi keuangan maupun UMKM.

Dana tersebut meliputi pembebasan biaya retribusi expatriat bagi mereka yang Iqamahnya telah habis dari saat ini hingga 30 Juni 2020. Memperpanjang Iqamah mereka selama tiga bulan tanpa dikenakam biaya, membolehkan para pemberi kerja untuk untuk mengembalikan biaya visa kerja yang tidak digunakan selama larangan masuk dan keluar.

Shares: