HukumNews

Polisi tangkap tersangka pembunuh perempuan di hotel

Polisi tangkap tersangka pembunuh perempuan di hotel
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel di wilayah hukum Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pria berinisial A asal Bojonegoro tersebut ditangkap petugas karena diduga membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya yang berinisial F.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya, dikutip dari laman Antara, Sabtu (5/11/2022).

Kusumo mengatakan tersangka tega melakukan hal tersebut karena emosi terhadap F yang mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.

“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah,” katanya.

Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban.

Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban hingga tewas, katanya.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa motor beserta uang tunai dan ATM milik korban.

“Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Shares: