Home News BPCB Aceh Sarankan Pemerintah Daerah Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
News

BPCB Aceh Sarankan Pemerintah Daerah Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Share
Mapesa Tata Ulang Nisan pada Masa Kerajaan Aceh Darussalam
Mapesa menata kembali nisan-nisan pada situs makam peninggalan abad ke-17 dan 18 di kawasan Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Minggu (30/8/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk membentuk tim ahli cagar budaya agar dapat menentukan situs yang harus dilestarikan.

“Kabupaten/kota harus membentuk tim ahli cagar budaya dan kemudian di SK kan kepala daerahnya,” kata Kepala BPCB Aceh Nurmatias seperti dilansir laman Antara, Senin (4/10/2021).

Nurmatias mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Karena itu, kata Nurmatias, perlu membentuk tim ahli cagar budaya untuk kemudian dapat menentukan kategori terhadap situs yang ada, apakah itu kewajiban kabupaten/kota, provinsi atau pusat.

Setelah penentuan kategori, maka selanjutnya dapat diusulkan kepada pemerintah pusat, sehingga akan ada pembagian tugas secara jelas.

“Dari sana kita baru bisa memberikan kegiatan pelestarian, karena kalau misalnya tidak ada itu daerah tidak akan mau memberikan anggaran pelestarian cagar budaya,” ujarnya.

Nurmatias menyebutkan, sejauh ini tim ahli cagar budaya di Aceh yang baru terbentuk hanya di tingkat provinsi, dan mereka sudah melakukan kegiatan membagi apa saja yang menjadi urusan provinsi atau daerah.

“Sedangkan kabupaten/kota sejauh ini belum ada tim ahli cagar budaya yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional,” katanya.

Maka dari itu, BPCB berharap pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera menetapkan cagar budaya yang mereka miliki, dan berapa yang ditarik ke provinsi hingga nasional.

“Segera mungkin dapat dibentuk, karena itu amanat UU. Kalau milik (cagar budaya) nasional maka BPCB yang melakukan pelestariannya,” demikian Nurmatias.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...