Home Kesehatan BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu
KesehatanNews

BPJS Kesehatan Tanggung Pembuatan Gigi Palsu

Share
Gigi Palsu
Share

POPULARITAS.COM – BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh pesertanya, termasuk layanan perawatan gigi. Layanan ini mencakup berbagai tindakan medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan gigi hingga pengobatan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis.

Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pembuatan gigi tiruan atau gigi palsu (protesa gigi). Namun, layanan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta, salah satunya adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang wajib aktif pada saat layanan diberikan.

Lantas, sejauh apa BPJS Kesehatan dapat menangung pembuatan gigi palsu?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pemberian protesa gigi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan harus ditetapkan oleh dokter.

“Pemberian protesa gigi dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dan ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” ujarnya.

Selain itu, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dapat memperoleh layanan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis,” jelas Rizzky.

Adapun layanan pembuatan gigi palsu dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Saat mengajukan klaim, kata Rizzky, peserta wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta surat rujukan dokter yang telah diverifikasi.

Untuk mendapatkan layanan gigi palsu, peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti tahapan berikut: Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama). Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut. Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan gigi palsu BPJS Kesehatan secara tepat dan sesuai prosedur.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...