News

BPJS Tak Tanggung Biaya Pasien Corona, Tapi Kemenkes

Warga Garot, Jawa Barat dari Meulaboh Dirujuk ke RSUZA Diduga COVID-19
Ilustrasi. Simulasi penanganan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak menanggung pembiayaan rujukan atau pengobatan terhadap pasien virus corona, karena pandemi COVID-19 itu dianggap wabah.

Lepasnya tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam hal pembiayaan penangan pandemi COVID-19 tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/104/2020.

Kepala BPJS Pidie Jaya, Irwansyah Putra menyebutkan, dalam hal pembiayaan penanganan pasien COVID-19, dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

“Terkait dengan kasus virus yang sekarang sedang mewabah, jadi terkait dengan pembiayaanya itu dibebankan ke Kementerian Kesehatan,” kata Irwansyah Putra kepada popularitas.com, Selasa (17/3/2020)

Irwansyah Putra menyebutkan, dalam Kemenkes Nomor : HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Inpeksi Novel Coronavirus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Dalam Kemenkes Pasal 1 poin 4, kata Irwansyah, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah.

Selain itu, tambah Irwansyah, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018, Tentang Jaminan Kesehatan, juga dijelasnya pada Pasal 52 Pasal (1) Pelayan Kesehatan yang tidak dijamin BPJS.

“Salah satunya di Poin o disebutkan, bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana atau masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa atau wabah itu tidak menjadi tanggungan BPJS kesehatan,” jelas Irwansyah.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai pandemi. Yaitu telah menyebar di beberapa Negara atau benua, biasanya mempengaruhi sejumlah besar orang. Disebut pandemi juga disebabkan belum ada vaksin untuk pengobatan, seperti COVID-19.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau kepada masyarakat agar sementara waktu belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing. Karena wabah COVID-19 merupakan bencana nasional, telah ditetapkan hingga Idul Fitri mendatang.

Imbauan ini guna menekan resiko penyebaran virus corona yang telah menyerang 134 orang di Indonesia, mengakibatkan lima di antaranya meninggal dunia.

Bahkan sekarang sudah menyebar ke 151 negara di luar China dan telah menginfeksi 167.511 orang, menyebabkan 6.606 kematian. Ini berdasarkan laporan situasi terkini harian Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tanggal 16 Maret 2020.

Sementara di China total kasus sebanyak 81.077 dengan total kematian 3.218 jiwa. Data tersebut menunjukkan kasus corona dan kematian di dunia telah melampaui China, Negara yang pertama muncul kasus virus yang belum memiliki vaksin atau obat penangkal.

Kasus baru virus corona tipe baru di dunia semakin menembus angka tertingginya yaitu 13.874 per hari, dan COVID-19 merenggut 848 jiwa pada Senin (16/3/2020). Sementara di China bertambah 29 kasus dan 14 kematian baru di hari yang sama, dengan angka pasien yang terjangkit fluktuatif antara belasan hingga kurang dari 30 kasus baru per harinya.

Angka terbanyak pasien terjangkit COVID-19 di Italia dengan total 24.747 kasus (3.590 kasus baru) dengan angka kematian mencapai 1.809 jiwa (368 kematian baru). Kasus terbanyak selanjutnya di Iran dengan total 14.991 kasus (2.262 kasus baru) dan total kematian 853 jiwa (245 kematian baru).

Korea Selatan total 8.236 kasus (74 kasus baru) dengan 75 kematian tanpa ada angka kematian baru. Korea Selatan sebelumnya menjadi negara paling banyak terjadi kasus setelah China, namun pemerintahnya berhasil menekan kasus hingga di bawah 100 kasus per hari yang tadinya lebih dari 500 kasus per hari.

Benua Eropa menjadi episentrum penularan karena banyak negara-negara di benua tersebut yang memiliki kasus di atas 1000, yaitu Spanyol 7.753 kasus (2000 kasus baru), Prancis 5.380 kasus (911 kasus baru), Jerman 4.838 (1043 kasus baru), Swis 2.200 (841 kasus baru), Inggris 1.395 (251 kasus baru), Belanda 1.135 (176 kasus baru), Belgia 1.085 (396 kasus baru), Norwegia 1077 (170 kasus baru). Sedangkan Amerika Serikat terdapat 1.678 kasus dan 41 orang meninggal.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) sekarang sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Wabah yang berjangkit serempak di mana-mana dan mencakup wilayah geografi yang luas. Begitu juga di Indonesia, penyebarannya semakin meningkat.

Sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2020 terkait Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Keppres itu ditetapkan per hari ini, Jumat, 13 Maret 2020.

Dalam isi Keppres itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas diberikan pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Sebagai wakil ketua, duduk Asisten Operasi TNI dan Asisten Opersi Polri.

Kepres itu juga mengamanahkan pemerintah daerah juga diminta untuk membentuk tim khusus sikapi penyebaran virus corona. Termasuk ke tingkat kabupaten/kota, agar ada tim khusus untuk melawan COVID-19 yang mulai mengkhawatirkan di Nusantara ini.[ant/acl]

Reporter     : Nurzahri

Editor         : A.Acal

BPJS Tak Tanggung Biaya Pasien Corona, Tapi Kemenkes
Desainer: Nur Afni
Shares: