Home Ekonomi BPMA, Kementerian ESDM, dan Medco Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur
EkonomiNews

BPMA, Kementerian ESDM, dan Medco Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan stakeholder lainnya mulai melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat  di wilayah Aceh Timur guna percepatan legalisasi.

“Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan,” kata Kepala BPMA Mawardi Nur, di Aceh Timur, sebagaimana dilansir Antara.

Kegiatan verifikasi mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.

Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan.

Selain verifikasi faktual, BPMA juga  telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

Mawardi menyampaikan, penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan, dalam rangka peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.

“Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi,” kata Mawardi Nur.

BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi ini menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan kedepan.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Rayakan Maulid Nabi 2026, Menag Sebut Akhlak Fondasi Membangun Peradaban

POPULARITAS.COM –  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam menjadikan momentum...

News

Meski Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Tapi BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar...

News

Prabowo Mau Jual Kapal Perang Ki Hajar Dewantara

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan kapal perang RI (KRI) latih...

News

Vokalis Seuramoe Reggae Teuku ‘Uye’ Andie Meninggal Dunia

POPULARITAS.COM – Kabar duka menyelimuti blantika musik Aceh. Teuku Andie, vokalis grup...