POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan kapal perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara lewat Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.
Usulan itu tertuang lewat Surpres Nomor R-33 yang dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027, Selasa (18/8/2026) lalu.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal jenis korvet latih yang memiliki fungsi ganda, sebagai kapal latih tempur para taruna sekaligus kapal pemukul (striking force) untuk menjaga kedaulatan laut RI.
Kapal tersebut merupakan buatan Yugoslavia yang dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard di Split, dan sekarang menjadi wilayah Kroasia.
Setelah sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, kapal tersebut kini akan dijual
Namun, baik pemerintah maupun Komisi I DPR belum mengungkap negara yang akan membeli kapal tersebut.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa mengatakan Surpres usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara akan dibawa ke Komisi I DPR.
“Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan usai Paripurna.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah berencana menjual kapal perang RI (KRI) latih milik TNI-AL Ki Hajar Dewantara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak tahun 2017.
“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” ujar Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Kendati demikian, Rico menyampaikan, setelah melalui proses demiliterisasi, KRI Ki Hajar Dewantara masih memiliki nilai ekonomis.
“Sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,” ucap dia.
Dalam konteks ini, jenderal bintang satu itu menyampaikan bahwa penjualan KRI Ki Hajar Dewantara akan dilakukan melalui mekanisme lelang.
“Bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Jadi, sampai saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan,” pungkas dia.








Leave a comment