POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) mengambil sampel minyak dari sejumlah sumur masyarakat di Aceh.
Sampel tersebut akan menjalani uji mutu atau crude assay di laboratorium LEMIGAS sebagai salah satu dasar teknis pengajuan harga minyak kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia.
Pengambilan sampel dilakukan dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, serta wilayah Pangkalan Susu. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kewenangan Aceh.
Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Afrul Wahyuni, mengatakan uji crude assay merupakan tahapan penting dalam aspek komersial minyak yang berasal dari sumur masyarakat.
“Uji mutu (crude assay) adalah salah satu proses penting dalam aspek komersial, karena hasil pengujian ini menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia,” kata Afrul, Kamis (17/9/2026).
Menurut Afrul, hasil pengujian tersebut akan digunakan untuk menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan minyak mentah dengan mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).
Sebelum minyak dari sumur masyarakat ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan, karakteristik dan kualitas minyak perlu diketahui melalui pengujian laboratorium.
Pengujian oleh LEMIGAS mencakup sejumlah parameter, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.
Hasil analisis tersebut akan memberikan gambaran mengenai karakteristik minyak sekaligus potensi nilai ekonominya.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan pengambilan sampel menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
“Serangkaian proses sampling ini sangat penting untuk memberikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi.
Mawardi mengatakan BPMA juga berupaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Proses tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan dan kesehatan kerja atau HSSE, serta integrasi dengan sistem pengelolaan KKKS.
Sementara itu, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan hasil crude assay dapat menjadi referensi dalam proses integrasi minyak masyarakat ke dalam rantai pasok nasional.
“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.
Ibnu menilai pendekatan berbasis data juga diperlukan dalam penataan sumur minyak masyarakat, termasuk untuk mengurangi praktik penjualan ilegal serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
Dalam kegiatan tersebut, BPMA berkoordinasi dengan LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, serta Pertamina EP Pangkalan Susu.
Sampel diambil melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter pada setiap titik. Proses pengambilan dilakukan dengan memperhatikan prinsip homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.








Leave a comment