POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural.
Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang.
Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh.
Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026.
Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.









Leave a comment