Home News Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol
News

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Share
Bripka Rohmat resmi mengajukan banding atas sanksi demosi yang dijatuhkan terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Poto : HO/VOI
Share

POPULARITAS.COM – Bripka Rohmat resmi mengajukan banding atas sanksi demosi yang dijatuhkan terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Bripka Rohmat telah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan lalu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, sidang KKEP pada Kamis (4/9/2025) menjatuhkan sanksi berupa mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas Rohmat di Polri. Ia yang bertugas sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Selain itu, majelis sidang menyatakan perbuatan Rohmat sebagai tindakan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis menilai, Rohmat selaku pengemudi rantis bertindak tidak profesional saat mengamankan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Meski demikian, salah satu hal yang meringankan hukumannya adalah karena Rohmat dianggap hanya menjalankan tugas di bawah kendali atasannya, Kompol Kosmas K Gae, yang kala itu duduk di sampingnya.

Dalam sidang, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan, apalagi menghilangkan nyawa korban.

“Jiwa kami adalah Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada sedikit pun niat mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagai anggota Brimob dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan dan tidak pernah bermaksud menyebabkan insiden tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...