POPULARITAS.COM – Denda Rp2,5 juta, resmi berlaku bagi warga dan pelaku usaha yang buang sampah sembarangan. Hal tersebut berlaku sebagai upaya Pemkab Lebak dalam tangani persoalan limbah domestik di kabupaten tersebut.
Sebagai bentuk aturan, Pemkab Lebak juga terbitkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk memperluas pengawasan di lapangan, Pemkab Lebak juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/073-DLH/IV/2026 tentang Pengendalian Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang diterbitkan pada 6 April 2026 lalu.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan masalah sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Hal ini harus menjadi gerakan bersama lintas sektor demi mencegah pencemaran lingkungan yang dampaknya semakin meluas.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Irvan Suyatuvika, menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“Edaran itu untuk mengajak semua elemen masyarakat menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing,” ujar Irvan, Senin (1/6/2026) dikutip dari beritasatu.com
Irvan menambahkan, pengawasan dan pengendalian sampah ini akan menyasar berbagai sektor strategis, seperti kawasan industri dan destinasi wisata, permukiman, pasar, dan pertokoan, perkantoran dan sekolah, hingga terminal, fasilitas kesehatan, dan rumah makan “Intinya semua pihak harus peduli dan ikut serta untuk menangani sampah-sampah ini,” katanya.









Leave a comment