POPULARITAS.COM – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Mulai Selasa (2/6/2026), gaji ke-13 akan mulai disalurkan.
Proses pembayaran gaji ke-13 ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Untuk pensiunan ASN, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
PT Taspen dalam Instagram resminya menyampaikan, besaran gaji ke-13 pada 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 2026 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.









Leave a comment