POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menginstruksikan RSUD Teungku Peukan (RSUD-TP) melayani semua pasien Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk desil 8-10, sebagai hak dasar dan kemanusiaan. “Tidak ada pembatasan desil 1-10,” tegasnya di Blangpidie, Kamis (7/5/2026).
Ia minta Dinas Sosial dan BPS perbaiki data desil segera, libatkan pemerintah gampong, DPRK, dan masyarakat via audit terbuka, mekanisme sanggah, serta masa transisi. Data DTSEN jadi rujukan utama bantuan sosial, termasuk JKA.
Direktur RSUD-TP dr. Ismail Muhammad SpB konfirmasi instruksi Bupati: semua pasien, termasuk gawat darurat, tetap dilayani meski terapkan Pergub Aceh 2/2026. Masyarakat diminta cek dan sanggah desil ke Dinas Sosial jika tak sesuai.

Leave a comment