Home News Bupati Abdya Wajibkan Ternak untuk Meugang Bersertifikat Sehat
NewsSosial dan Budaya

Bupati Abdya Wajibkan Ternak untuk Meugang Bersertifikat Sehat

Share
Peternakan Sapi. Poto : ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan meugang menyambut Ramadan 1447 Hijriah selama dua hari, yakni pada 16 dan 17 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, pedagang daging diwajibkan memastikan hewan yang dipotong telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026 yang diteken langsung Bupati Safaruddin dan ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan.

Tak hanya menetapkan waktu, pemerintah daerah juga mengatur lokasi resmi penyembelihan hewan meugang guna menjamin kebersihan, kesehatan, dan ketertiban selama tradisi tahunan masyarakat Aceh tersebut berlangsung.

Lima titik penyembelihan yang telah ditentukan masing-masing berada di Pasar Gampong Pante Rakyat (Babahrot), pinggiran Sungai Krueng Panto Gampong Krueng Panto (Kuala Batee), pinggiran Sungai Krueng Beukah Gampong Meudang Ara (Blangpidie), Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut (Tangan-Tangan), serta Lapangan Teungku Pekan Gampong Seuneulop (Manggeng).

Bupati Safaruddin juga mengimbau pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging pada H-1 sebelum hari meugang.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesemrawutan, menjaga kebersihan lingkungan, serta melindungi kesehatan masyarakat.

Selain itu, seluruh hewan ternak yang akan dipotong wajib memiliki SKKH dari Dinas Pertanian Abdya sebagai jaminan bahwa daging yang beredar aman dan layak konsumsi.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forkopimda Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Abdya sebagai bagian dari pengawasan di lapangan.

Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdya, Darmawan Saputra, mengatakan surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesra dan telah diminta untuk segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Darmawan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...