POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, membangun kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya recovery atau pemulihan aset-aset milik daerah setempat.
Penandatangan kesepakatan bersama antara Bupati Sarjani dan Kepala Kejaksaan Neger (Kajari), Suhendra itu berlangsung di pendopo Bupati Pidie, Rabu (18/2/2026).
“Kesepakatan bersama terkait recovery aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Pidie dalam upaya memperkuat tata kelola keuangam dan pengamanan aset,” kata Sarjani Abdullah, usai penandatangann berlangsung.
Dalam penyelanggaran pemerintahan, tata pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah haruslah diaksanakan secara tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib dan taat aturan, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Struktur APBK yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sangat erat kaitannya dengan pengelolaan barang milik daerah,” ungkap Sarjani.
Pengelolaan BMD itu sendiri, sebut Sarjani, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang milik negara dan daerah.
Dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2024, Perubahan atas Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kerjasama antara Pemkab Pidie dengan Kejari setempat sangatlah penting dalam upaya recovery kekayaan daerah. Bahkan kerja sama itu telah berlangsung dari tahun ke tahun.
“Penertiban barang milik daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak berhasil kita ambil kembali berkat dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pidie,” ungkapnya.











Leave a comment