POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, mengusulkan seluas 2.166 hektar lahan hutan di tiga kecamatan di wilayah perbukitan sebagai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setempat ke Gubernur Aceh.
Lokasi-lokasi yang diusulkan sebagai WPR itu masing-masing, Kecamatan Geumpang dengan seluas 1.451 hektar, kemudian Mane seluas 328 hektar dan Tangse 387 hektar.
Juru bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus mengatakan, pengusulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor : 50.10.25/2656 perihal usulan WPR, pada 11 Maret 2025.
“Bupati Sarjani juga merespon cepat surat Gubernur Aceh perihal usulan WPR, serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan kewenangannya,” kata Jubir Bupati Pidie, Andi Firdaus, Selasa (7/10/2025).
Sebelum mengusukan 2.166 hektar di tiga kecamata tersebut sebagai lokasi pertambangan rakyat, terlebih dahulu dilakukan berbagai indentifikasi berdasarkan potensi minerba dan aspirasi masyarakat di beberapa wilayah.
“Identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Tujuan usulan penetapan WPR itu iyalah guna melindungi aktivitas masyarakat penambang berlangsung secara legal. Serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jelasnya, Bupati Pidie berkomitmen untuk terus memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ungkapnya.
“Penetapan WPR juga bertujuan memberikan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar. Mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan,” terangnya.
Sambung Andi, surat usulan tertanggal 3 Oktober 2025 itu ditujukan ke Gubernur Aceh untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM guna penetapan akhir wilayah WPR, dengan tembusan Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh dan Kepala DLHK Aceh.









Leave a comment