POPULARITAS.COM – Jemelah Aman (78), warga Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah terpaksa mengakhiri pelariannya dari kejaran aparat penegak hukum, Selasa (30/7/2024).
Eks Reje Kampung (kepala kampung/kepala desa) Arul Badak ini tersandung kasus korupsi dalam pembangunan rumah bantuan untuk korban konflik di kampungnya.
Proyek tersebut berasal dari Dinas Sosial Aceh Tengah tahun anggaran 2006, yang berakibat adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 114 juta lebih.
Jemelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sejak tahun 2018 lalu, usai dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi oleh majelis hakim.
Perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di mana, ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 114 juta lebih subsider satu tahun kurungan.
“Terpidana DPO sejak tahun 2018,” ujar Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com.
Ali mengungkapkan, penangkapan Jemelah berawal dari informasi yang diterima Kejari Aceh Tengah dari masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan di Kampung Arul Badak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Aceh Tengah langsung menuju ke lokasi. Benar saja, Jemelah memang berada di tempat yang dimaksud.
“Sekitar pukul 11.30 WIB terpidana ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Kemudian langsung dibawa untuk diperiksa administratifnya dan dieksekusi ke Rutan Takengon,” jelasnya.
Sebelumnya, sebut Ali, jaksa telah beberapa kali memanggil Jemelah untuk melaksanakan putusan pengadilan. Namun, ia kerap mangkir dan bahkan melarikan diri ke luar Aceh. “Kepada seluruh DPO diimbau untuk segera menyerahkan diri, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkasnya.
