Home Hukum Buron dalam kasus pencemaran nama baik, Kejari Banda Aceh tangkap Aufa Novriza di Ladong
Hukum

Buron dalam kasus pencemaran nama baik, Kejari Banda Aceh tangkap Aufa Novriza di Ladong

Share
Buron dalam kasus pencemaran nama baik, Kejari Banda Aceh tangkap Aufa Novriza di Ladong
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isna (kanan) saat merilis penangkapan terpidana pencemaran nama baik di media sosial di Kantor Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, akhirnya berhasil menangkap Aufa Novriza. Pria yang buron dalam kasus pencemaran nama baik itu, ditangkap di kawasan Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banda Aceh, Isna dalam keterangannya mengatakan, Aufa Novriza sendiri, telah ditetapkan sebagai DPO dengan pidana hukuman 8 bulan penjara. “Ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh,” teranganya, Rabu (16/10/2024).

Penangkapan terpidana sendiri, dilakukan sebab yang bersangkutan mangkir dari panggilan pihaknya sebanyak tiga kali untuk jalani hukuman usai vonis Mahmakamah Agung (MA).

Isna mengatakan terpidana masuk DPO sejak Agustus 2024. Jaksa penuntut umum sudah memanggil terpidana sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, kata Isna, pihaknya membuat nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan mencari dan menangkap terpidana.

Bantuan pencairan dan penangkapan juga ditujukan kepada Polresta Banda Aceh dan  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. Akhir, terpidana ditangkap. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman,” kata Isna.

Isna menyebutkan selain pidana delapan bulan penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terpidana Aufa Novriza membayar denda Rp10 juta. Jika terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terpidana Aufa Novriza divonis bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.

“Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Isna.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Exit mobile version