HukumNews

Buronan Kejati Sumbar ditangkap di Aceh Selatan

Sufnizar alias Babang, DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berhasil ditangkap oleh Tim tangkap buronan (Tabur) di Aceh Selatan. Pria yang merupakan Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera, cabang Lubuk Sikaping tersebut, saat ditangkap tanpa perlawanan.
Buronan Kejati Sumbar ditangkap di Aceh Selatan
Sufnizar, DPO Kejati Sumbar, saat diamankan petugas tim tangkap buronan (Tabur) di Aceh Selatan, Jumat (5/11/2021). FOTO : Seksi Penkum Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Sufnizar alias Babang, DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berhasil ditangkap oleh Tim tangkap buronan (Tabur) di Aceh Selatan. Pria yang merupakan Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera, cabang Lubuk Sikaping tersebut, saat ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021), menjelaskan, penangkapan Sufnizar dilakukan tim Tabur yang terdiri dari personil Kejaksaan Agung, Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.

“Sufnizar itu DPO Kejati Sumbar dalam kasus korupsi,” terangnya.

Penangkapan tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pemnbuatan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian-tombang-rumah batu-portumuan dan sopan, di Kecamatan Mapat Tanggul Selatan.

Dalam pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah senilai Rp1,87 miliar tersebut, dari pemeriksaan dan laporan BPKP ditemukan unsur kerugian negara sebesar Rp773 Juta.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di kota Tapaktuan, dan rencana akan diterbangkan ke Sumber nantinya sembari menunggu kordinasi dari Kejaksaan Tinggi disana,” tukas Munawal.

Editor : Hendro Saky

Shares: